PENGURUS JEMAAT

Pengurus jemaat adalah orang-orang setia yang dipilih untuk menjadi wakil jemaat ke pemerintah setempat. Segala urusan ke pemerintahan dan urusan keuangan dipercayakan kepada mereka. Pengurus tidak punya wewenang untuk mengambil keputusan jemaat di bawah kepemimpinan rapat jemaat. Pengurus jemaat bisa anggota laki-laki dan anggota perempuan. Pengurus jemaat ini terdiri dari:

Ketua (pria)

Sekretaris (pria)

Bendahara (pria dan perempuan)

Dalam hal ini pengurus ini harus memiliki kekuatan hukum dengan akta notaris.